Standar Akuntansi Keuangan Menuju Konvergensi

Standar Akuntansi Keuangan

Pengertian SAK

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.

Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda.

Sejarah Perkembangan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) di Indonesia

Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencangkup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.

Standar Akuntansi Keuangan yang berkualitas merupakan salah satu pedoman pokok untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan bagi perusahaan. Dengan adanya standar akuntansi yang baik, maka laporan keuangan dapat menjadi lebih berguna dan menciptakan transparansi bagi perusahaan. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.

Salah satunya yaitu adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan organisasi profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun standar akuntansi di Indonesia. Organisasi profesi ini terus berusaha menanggapi perkembangan akuntansi keuangan yang terjadi baik tingkat nasional, regional maupun global, khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi sendiri. Perkembangan akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini perkembangan standar akuntansi ini dilakukan secara terus menerus, pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpunan Bahan bahan dan struktur GAAP dan GAAS. Kemudian pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan.

Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang selalu diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi dDewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.

            Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa berusaha untuk tanggap tehadap perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup nasional regional maupun global, khususnya dalam hal yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :

  1. Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
  2. Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan mennerbitkan interprestasi atas standar tersebut.revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
  3. Pada periode 1994-2004, ada perubahan kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukan sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS.
  4. Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.

Penetapan Standar akuntansi Keuangan – ETAP

            Ikatan akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu, telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) atau The Indonesian Accounting Standards for Non-Publicly-Accountable Entities, dan telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 mei 2009. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sendiri beranggotakan 17 orang mewakili : Akuntan Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Pada saat diluncurkannya standar akuntansi ETAP (SAK – ETAP) bertepatan dalam acara seminar nasional akuntansi yaitu“Tiga Pilar Standar Akuntansi Indonesia”.

Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK-ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.

Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:

Tahap Adopsi
(2008 – 2010)
Tahap Persiapan Akhir
(2008 – 2010)
Tahap Implementasi
(2008 – 2010)
Adopsi seluruh IFRS ke PSAK Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap
Persiapan infrastruktur yang diperlukan Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif
Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku

Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:

PSAK IFRS
43 Standards (PSAK)
8 Syari’ah Standard
11 Interpretation (ISAK)
4 Technical Bulletins
1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM)
37 Standards
– 8 IFRS
– 29 IAS
27 Interpretation
16 IFRIC Interpretation
11 SIC

 Di Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada SAP.

Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah dalam tabel berikut:

Perbedaan Adaption Convergence Full Adoption
Arti harafiah Adaptasi/Penyelarasan Pertemuan pada suatu titik Adopsi/pemakaian
Standart akuntansi Membuat standar yang benar benar baru Membuat standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku Mentranslet standar lama menjadi standar baru
Contoh Negara Indonesia sebelum IFRS Indonesia setelah 2012 Australia, Hongkong

Mengutip pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau mengatakan: “Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin, adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia yang lebih bersifat taylor-made namun memenuhi kebutuhan internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”. Pernyataan itulah yang lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi Indonesia.

Berikut saya sajikan perkembangan konvergensi PSAK ke IFRS sampai dengan saat ini:

PSAK/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010

No PSAK/ISAK Ref Issued Effective Date
1 PSAK 13 Properti Investasi IAS 40 2007 1-Jan-08
2 PSAK 16 Aset Tetap IAS 16 2007 1-Jan-08
3 PSAK 30 Sewa IAS 17 2007 1-Jan-08
4 PSAK 14 Persediaan IAS 2 2008 1-Jan-09
5 PSAK 26 Biaya Pinjaman IAS 23 2008 1-Jan-10
6 PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan IAS 32 2006 1-Jan-10
7 PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran IAS 39 2006 1-Jan-10
8 ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi IFRIC 4 2007 Sep-10

PPSAK (Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010

No PSAK/ISAK Issued Effective Date
1 PPSAK No.1 Pencabutan:
PSAK 32: Akuntansi Kehutanan
PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2009 1-Jan-10
2 PPSAK No.2 Pencabutan:
PSAK 41: Akuntansi Waran
PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
2009 1-Jan-10
3 PPSAK No.3 Pencabutan:
PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
2009 1-Jan-10
4 PPSAK No.4 Pencabutan:
PSAK 31: Akuntansi Perbankan
PSAK 43: Akuntansi Perusahaan Efek
2009 1-Jan-10
5 PPSAK No.5 Pencabutan:
ISAK 06: Interpretasi atas Par.12 dan 16 PSAK 55 (1999) Tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
2009 1-Jan-10

PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011

No PSAK Ref
1 PSAK 1
Penyajian Laporan Keuangan
IAS 1
Presentation of Financial Statement
2 PSAK 2
Laporan Arus Kas
IAS 7
Statement of Cash Flow
3 PSAK 3
Laporan Keuangan Interim
IAS 34
Interim Financial Reporting
4 PSAK 4
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
IAS 27
Consolidated and Separated Financial Statement
5 PSAK 5
Segen Operasi
IFRS 8
Segment Reporting
6 PSAK 7
Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi
IAS 24
Related Party Disclosures
7 PSAK 12
Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama
IAS 31

Interest in Joint Ventures

8 PSAK 15
Investasi Pada Entitas Asosiasi
IAS 28
Investment in Associates
9 PSAK 19
Aset Tak Berwujud
IAS 38
Intangible Assets
10 PSAK 22
Kombinasi Bisnis
IFRS 3
Business Combination
11 PSAK 23
Pendapatan
IAS 18
Revenue
12 PSAK 25
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan
IAS 8
Accounting Policies, Change in Accounting Estimated and Errors
13 PSAK 48
Penurunan Nilai Aset
IAS 36
Impairment of Assets
14 PSAK 57
Provisi, Liabilitas Kontijensi & Aset Kontijensi
IAS 37
Provisions, Contingent Liabilities
15 PSAK 58
Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual & Operasi yang Dihentikan
IFRS 5
Non-current Assets Held for sale and Discontinued Operations

ISAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011

No ISAK Ref
1 ISAK 7
Konsoliasi Entitas Bertujuan Khusus
SIC 12
Consolidation – Special Purposes Entities
2 ISAK 9
Perubahan Atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi & Liabilitas Serupa
IFRIC 1
Change in Existing Decommissioning, Restoration and Similar Liabilities
3 ISAK 10
Program Loyalitas Pelanggan
IFRIC 13
Customer Loyalty Programs
4 ISAK 11
Distribusi Aset Non Kas Kepada Pemilik
IFRIC 17
Distributions of Non-Cash Assets to Owners
5 ISAK 12
Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
SIC 13
Jointly Controlled Entities – Non Monetary Contributions by Venturers
6 ISAK 14
Aset Tak Berwujud: Biaya Situs Web
SIC 32
Intangible Assets – Web Site Costs

PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2012

No PSAK Ref
1 PSAK 8
Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
IAS 10
Event After Balance Sheet Date
2 PSAK 10
Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
IAS 21
The Effect of Change in Foreign Exchange Rates
3 PSAK 34
Akuntansi Kontrak Konstruksi
IAS 11
Construction Contact
4 PSAK 46
Akuntansi Pajak Penghasilan
IAS 12
Income Taxes
5 PSAK 24
Imbalan Kerja
IAS 19
Employee Benefit
6 PSAK 18
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
IAS 26
Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
7 PSAK 56
Laba per Saham
IAS 33
Earnings per Share
8 PSAK 53
Pembayaran Berbasis Saham
IFRS 2
Share-based payment
9 PSAK 28
Akuntansi Akuntansi Kerugian
IFRS 4
Insurance Contract
10 PSAK 36
Akuntansi Akuntansi Jiwa
11 PSAK 29
Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
IFRS 6
Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
12 New PSAK (ED PSAK 60) IFRS 7
Financial Instrument: Disclosure
13 New PSAK (ED PSAK 61) IAS 20
Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Grant
14 New PSAK (ED PSAK 63) IAS 29
Financial Reporting in Hyper Inflationary
15 New PSAK IAS 41
Agriculture

ISAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2012

No PSAK Ref
1 ISAK 13
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
IFRIC 16
Hedges of Net Investment in a Foreign Operation
2 ED ISAK 16
Perjanjian Konsesi Jasa
IFRIC 12
Service Concession Arrangements
3 ED ISAK 15
PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya
IFRIC 14
IAS 19 – The Limit on a Defined benefit Asset, Minimum Funding Requirement and their Interaction
4 ED ISAK 17
Laporan keuangan Interim dan penurunan Nilai
IFRIC 10
Interim Financial Reporting and Impairment

PSAK akan dicabut, dikaji dan direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012

No PSAK Ref
1 PSAK 21 Ekuitas Akan dicabut
2 PSAK 27 Akuntansi Koperasi Akan dicabut
3 PSAK 38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali Masih dikaji
4 PSAK 44 Aktivitas pengembangan Real Estat Masih dikaji, kemungkinan diganti IFRIC 15
5 PSAK 51 Kuasi Reorganisasi Masih dikaji
6 PSAK 45 Akuntansi Entitas Nirlaba Direvisi
7 PSAK 47 Akuntansi Tanah Masih dikaji
8 PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi Masih dikaji

Referensi :

https://akuntansiterapan.com/2011/01/06/perkembangan-konvergensi-psak-ke-ifrs/

http://kaukesbokan.blogspot.co.id/2015/03/psak-ke-ifrs.html

http://zahiraccounting.com/id/blog/ifrs-vs-sak-apa-saja-perbedaan-yang-terlihat/

http://rhizkii.blogspot.co.id/2012/06/standard-akuntansi-di-berbagai-negara.html

http://21208442.blogspot.co.id/2012/06/standar-akuntansi-di-berbagai-negara.html

http://keuanganlsm.com/perbedaan-sak-etap-dengan-psak/

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Perlakuan Akuntansi Di Indonesia dalam Panama Pappers

Apa itu Panama Papers?

Panama merupakan negara jasa seperti Singapore yang terkenal dengan perlakuan pajak khusus tax haven seperti beberapa negara kecil kepulauan lainnya yang sangat mengandalkan pada penerimaan jasa, dan banyak membebaskan pajak bagi perusahaan dari mana saja.
Hal ini secara legal tidak terlalu bermasalah, namun yang menjadi masalah adalah jika koruptor, penguasa diktator, mafia, kartel narkoba dan penjudi mulai menaruh dananya ditempat itu. Kerahasiaan merupakan inti dari bisnis seperti firma hukum Mossack Fonseca selain kepiawaian dalam administrasi dan menemukan investasi bagi para nasabahnya.

Perihal Bocornya Dokumen Panama Paper

Lebih dari satu tahun sebelum dokumen Panama dibocorkan, surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung menerima dokumen terkait Mossack Fonseca dari satu sumber anonim. Harian ini mulai menerima material dalam jumlah besar; dalam kurun satu tahun, mereka memperoleh data berukuran 2,6 terabita berisi dokumen Mossack Fonseca tentang 214.488 perusahaan luar negeri milik pejabat pemerintahan. Bocoran ini terdiri dari 11,5 juta dokumen yang dibuat antara tahun 1970-an dan akhir 2015 oleh Mossack Fonseca.

Para wartawan berkomunikasi dengan sumber lewat saluran terenkripsi karena ia ingin identitasnya tidak diketahui: “Ada dua syarat. Nyawa saya terancam. Obrolan kita harus terenkripsi. Kita tidak boleh bertemu sama sekali.” Wartawan Süddeutsche Zeitung Bastian Obermayer menyatakan bahwa sumbernya memutuskan untuk membocorkan dokumen tersebut karena ia menganggap Mossack Fonseca bertindak secara tidak etis. Menurutnya, “sumber mengira bahwa kantor hukum di Panama ini membahayakan dunia, dan sumber ingin mengakhirinya. Itu salah satu motivasinya.”

International Consortium of Investigative Journalists memimpin penelitian dan peninjauan dokumen. Mereka mengerahkan wartawan dan staf The Guardian, BBC England, Le Monde, SonntagsZeitung, Falter, dan La Nación serta stasiun TV Jerman Norddeutscher Rundfunk dan Suddeutscher Rundfunk dan stasiun TV Austria ORF. Tim wartawan awalnya bertemu di Munich, Lillehammer, London, dan Washington, D.C., untuk menyusun penelitian mereka. Datanya kemudian disebarkan dan dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80 negara. Setelah lebih dari satu tahun, laporan berita pertama berdasarkan dokumen ini beserta 149 berkas dokumennya diterbitkan tanggal 3 April 2016. Daftar lengkap perusahaan yang terlibat akan dirilis pada awal Mei 2016.

Ukuran dokumen yang dibocorkan ini mengalahkan Wikileaks Cablegate (1,7 GB), Offshore Leaks (260 GB), Lux Leaks (4 GB), dan Swiss Leaks (3,3 GB). Data bocoran ini terdiri dari surat elektronik, berkas PDF, foto, dan berkas pangkalan data internal Mossack Fonseca. Semua data diterbitkan mulai tahun 1970-an sampai musim semi 2016. Panama Papers mencantumkan nama 214.000 perusahaan. Terdapat folder untuk setiap perusahaan cangkang (shell company) yang berisi surel, kontrak, transkrip, dan dokumen pindaianBocoran ini terdiri dari 4.804.618 surel, 3.047.306 berkas format pangkalan data, 2.154.264 PDF, 1.117.026 foto, 320.166 berkas teks, dan 2.242 berkas berformat lain.

Semua data ini harus diindeks secara rapi. Pengindeksan dilakukan menggunakan perangkat lunak berbayar bernama Nuix yang juga dipakai oleh para penyidik internasional. Dokumen menjalani proses OCR oleh komputer berkecepatan tinggi agar datanya dapat dibaca dan dicari secara digital. Daftar tokoh penting diperiksa ulang dengan dokumen yang diproses tadi. Tahap selanjutnya adalah menghubungkan tokoh, peran, arus uang, dan keabsahan strukturnya.

Di Indonesia, nama-nama para miliarder ternama yang setiap tahun masuk dalam daftar orang terkaya versi Forbes Indonesia juga bertebaran dalam dokumen Mossack Fonseca. Mereka membuat belasan perusahaan offshore untuk keperluan bisnisnya. Salahsatunya adalah Sandiaga Uno, pebisnis terkemuka yang kini tengah mencalonkan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. Ditanya soal ini, Sandiaga mempersilakan media mempublikasikan nama-nama perusahaan offshore miliknya. “Saya memang punya rencana membuka semuanya karena saya sekarang dalam proses mencalonkan diri menjadi pejabat publik,” katanya pada reporter Tempo, akhir Maret 2016 lalu.

Seperti banyak klien Mossack Fonseca lain, tidak ada bukti bahwa Jackie Chan atau Sandiaga Uno, menggunakan perusahaannya untuk tujuan tak terpuji. Memiliki perusahaan offshore bukanlah sesuatu yang otomatis ilegal. Untuk sejumlah transaksi internasional, memiliki perusahaan offshore bahkan merupakan sebuah pilihan yang logis secara bisnis.

Namun, dokumen Mossack Fonseca mengindikasikan bahwa klien dari firma itu meliputi penipu skema ponzi, mafia narkoba, penggelap pajak, dan setidaknya satu terpidana kasus pelecehan seks yang sedang dipenjara. Catatan menunjukkan bahwa ada satu pengusaha asal Amerika yang ditangkap setelah bepergian ke Rusia untuk berhubungan seks dengan anak-anak yatim piatu, sempat meneken sebuah dokumen untuk perusahaan offshore-nya, ketika dia sedang dipenjara di New Jersey.

Di Indonesia, dua nama yang kerap dicari penegak hukum untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi, yakni Muhammad Riza Chalid dan Djoko Soegiarto Tjandra, juga tercantum dalam dokumen yang bocor ini.

Satu alat yang efektif untuk membongkar jejaring gelap ini adalah pembocoran berbagai dokumen offshore yang bisa menyeret semua transaksi gelap ini ke tempat yang lebih terbuka. Kepada Tempo, Menteri Keuangan Indonesia Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengantongi data mengenai ribuan perusahaan offshore dan perusahaan cangkang milik orang Indonesia di luar negeri. “Nilainya ribuan triliun rupiah,” kata Bambang. UU Pengampunan Pajak yang sedang dibahas di Senayan, kata dia, adalah upaya pemerintah menarik pulang semua dana itu. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa berbagai kebocoran dokumen yang diungkap oleh ICIJ dan media mitranya, cukup efektif untuk mendorong adanya legislasi baru dan dimulainya penyidikan di belasan negara. Laporan semacam ini juga membuat para klien offshore ketakutan suatu saat rahasia mereka bakal terbongkar. Kita akui dalam masalah Panama Papers tak selalu merupakan upaya penggelapan atau penghindaran pajak atau aksi pencucian uang. Namun bagi logika publik menduga bahwa skandal panama papers adalah tindakan negatif dan lebih hanya sebagai upaya skandal penggelapan pajak atau aksi pencucian uang.

Banyak kalangan menyebut, sudah pasti ada niat jahat daripada para pejabat negara dan wakil rakyat yang memanfaatkan firma hukum Mossack Fonseca (MF) di Panama. Misalnya untuk menutupi kepemilikan perusahaan, manipulasi pajak, atau pencucian uang.

Oleh karena itu, para pejabat negara dan wakil rakyat yang terungkap dan terkait dengan Panama Papers harus mundur dan jangan mengelak dengan alasan belum terbukti secara hukum karena pejabat di negara lain langsung mundur begitu diumumkan terkait dengan firma hukum di Panama tersebut.

Sudah saatnya kita buka-bukaan siapa saja orang-orang kaya, pejabat, politisi, dan pengusaha Indonesia yang berlangganan jasa Mossack Fonseca. Masalah ini jangan ditutup-tutupi atau dianggap remeh.

Asal-usul Istilah

Istilah tax havens sering disebut juga “tax heaven” atau surga pajak. Tax havens sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak, karena merupakan perlindungan dari pengenaan pajak.Istilah surga selain menjadi penanda “sesuatu yang nikmat dan menyenangkan”, ternyata juga dekat dengan istilah yang dipakai Prancis yaitu paradis fiscaux, atau di Spanyol disebut paradisos fiscales, di Italia bernama rifugio fiscale, dan Jerman menyebutnya Stuerhafens.

Pajak dan Zakat Panama Papers

Menghindari pajak dan zakat?

Pastilah semua orang ingin menghindari dan mengelak dari pajak karena membayar pajak adalah mengurangi apa yang dimiliki. Namun seperti yang pernah dikatakan oleh Benjamin Franklin (1706-1790) bahwa pajak sama dengan kematian, keduanya adalah pasti.

Suka tidak suka, Pasal 23A UUD 1945 menyatakan kewajiban pajak bagi siapapun yang tinggal di Indonesia dengan ketentuan berlaku yang kemudian ditambah dengan undang–undang perpajakan yang terperinci.

Boleh dikatakan hampir sama dengan pajak, sebagian masyarakat muslim ingin menghindari atau mengelak dari kewajiban berzakat.

Mahmoud El-Gamal, seorang Guru Besar di Rice University, Houston, Amerika, pernah mengatakan kepada penulis bahwa banyak orang kaya muslim di berbagai negara yang hidup mewah tapi tidak mau membayar zakat. Padahal, rumah yang ditinggalinya dengan segala perabotnya bernilai milyaran dolar.

Kesadaran membayar zakat dengan perhitungan yang benar juga masih minim di Indonesia, buktinya potensi pengumpulan zakat masih sangat rendah dari apa yang diharapkan. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak ada perintah wajib pungut zakat.

Adapun perhitungan serta penyerahan kepada penerima zakat (mustahik) diserahkan sepenuhnya kepada pembayar zakat (muzakki).

Lain halnya ketika masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a yang memerangi siapapun yang tidak membayarkan zakat kepadanya selaku pemimpin setelah Rasulullah SAW wafat (Kitab Bidayah Wan Nihayah hal 84).

Para aktivis zakat saat ini hanya mampu mengingatkan tentang kewajiban zakat yang pada dasarnya bukan mengurangi harta tetapi untuk menyucikan dan membersihkan yang akan berakhir dengan keberkahan.

Jadi bisa saja orang- orang kaya yang ada dalam daftar Panama Papers juga melakukan pengelakan zakat (zakat evasion) atau mungkin juga tidak, hanya yang bersangkutan dan Allah SWT yang tahu.

Yang pasti, ketika mereka terbukti mengelak dari kewajiban pajak, mereka mungkin akan mendapatkan sangsi atau hukuman dari pemerintah.

Sementara, kalau benar mereka tidak menunaikan kewajiban zakat, maka pasti keberkahan harta mereka akan lenyap secara perlahan, dan hukuman Allah pasti lebih pedih dari hukuman di dunia.

“Tidaklah seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian diseterikakan pada lambungnya, dahinya dan punggungnya” (HR. Muslim No. 1648, shahih).

Referensi

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/04/12/181225326/Pajak.dan.Zakat.Panama.Papers

http://www.esquire.co.id/article/2016/4/2889-7-Hal-yang-Perlu-Anda-Ketahui-Tentang-Skandal-Panama-Paper

http://asihparamita.blogspot.co.id/2016/05/panama-papers-adalah-kumpulan-115.html

https://investigasi.tempo.co/panama/

http://nasional.harianterbit.com/nasional/2016/04/17/60195/0/25/Tajuk-Gebrakan-Jokowi-dan-Panama-Papers

https://id.wikipedia.org/wiki/Panama_Papers

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Anglo Saxon dan Non Anglo Saxon

Pengertian Anglo Saxon

Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang berasal dari Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem Anglo Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

 

Sistem hukum Eropa Continental (Non Anglo Saxon)

banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah Civil Law atau yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M. Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang.

Perbedaan yang paling mendasar antara Sistem Hukum Eropa Continental (Eropa) dan Sistem Hukum Anglo-Saxon (AS).

Pada Sistem Hukum Eropa Continental, filosofinya tampak pada sifat-sifatnya yang represif, yang cenderung melindungi yang berkuasa. Sedangkan Sistem Hukum Anglo Saxon selain tentunya ada sifat yang represif, namun sifat penekanannya lebih mengutamakan pada sifat-sifat yang preventif. Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu untuk mencegah munculnya KKN dalam segala bentuk maupun manifestasinya. Selain mencegah terjadinya white collar crime dan corporate crime juga untuk mencegah terjadinya distorsi, keharusan memberikan proteksi bagi kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan orang perorang, serta menjamin partisipasi dan pengawasan sosial secara transparan dan demokratis.

 Anglo Saxon

Selain hal tersebut di atas, terdapat hal lain yang membedakan antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo-Saxon sebagai berikut:

  1. Sistem Hukum Eropa Kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang Sistem Hukum Anglo-Saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
  2. Sistem Hukum Eropa Kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan Sistem Hukum Anglo-Saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
  3. Hukum menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
  4. Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon.
  5. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ini memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
  6. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan  pada Sistem Hukum Anglo-Saxon tidak ada kodifikasi.
  7. Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
  8. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
  9. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.
  10. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit diterima sebagai hukum oleh masyarakat.

 

Perkembangan Akuntansi

Perkembangan akuntansi ditandai dengan adanya seorang yang bernama Lucas Pacioli pada tahun 1494, ahli matematika mengarang sebuah buku yang berjudul Summa de Aritmatica, Geometrica, Proportioni et Propotionalita. Dalam salah satu bab yang berjudul Tractatus de Computies et Scriptoris, ia memperkenalkan dan mengajarkan sistem pembukuan berpasangan yang disebut dengan sistem kontinental. Sistem ini diperkenalkan oleh Luca Pacioli bersama Leonardo da Vinci, dan sudah dipakai untuk melakukan pencatatan upah sejak zaman Babilonia. Sistem Kontinetal merupakan pencatatan semua transaksi ke dalam dua bagian, yaitu debit dan kredit secara seimbang dan menghasilkan pembukuan yang sistematis serta laporan keuangan yang terpadu. Dengan menggunakan sistem ini perusahaan mendapatkan gambaran tentang laba rugi usaha, kekayaan perusahaan, serta hak pemilik.

Sistem yang berkembang saat ini ada dua yaitu sistem Belanda (Sistem Continental) dan Amerika serikat (Sistem Anglo Saxon). Saat ini sistem yang paling banyak digunakan yaitu Sistem Anglo Saxon. Pada sistem Anglo Saxon, pembukuan merupakan bagian dari akuntansi. Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda sekitar abad 17 sekitar tahun 1642. Praktik akuntansi di Indonesia dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta. Belanda memperkenalkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli.

Perusahaan milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia. Meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 dan Universitas Gajah Mada 1964, telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960.

Akuntansi cara Amerika (Anglo Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo Saxon). Di Inggris, bursa efek pasar dan profesi akuntansi juga berpengaruh dalam proses akuntansi peraturan. Inggris laporan tahunan dan piutang terdiri dari laba konsolidasi dan akun rugi, neraca dan laporan arus kas. Untuk menilai review operasi secara tahunan, laporan direktur adalah harus selalu disertakan. Dalam praktek konsolidasi, metode pembelian biasanya diikuti meskipun dalam beberapa kasus, dan merger akuntansi atau metode penyatuan mungkin diperlukan. Berkaitan dengan praktek pengukuran mereka, Inggris menerapkan pendekatan konservatif daripada kebanyakan negara-negara Anglo Saxon dimana ada selisih penilaian kembali aktiva tetap seperti tanah dan bangunan untuk nilai pasar. Persediaan biaya juga ditentukan dengan metode masuk pertama dalam metode first out (FIFO) diizinkan untuk keperluan pajak, sedangkan terakhir di first-out (LIFO) metode tidak diperbolehkan.

Dengan adanya sistem akuntansi Anglo Saxon, Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia membawa dampak positif terhadap perkembangan akuntansi. Tahun 1970 semua lembaga di Indonesia mengadopsi sistem akuntansi Anglo Saxon.

 

Referensi

http://rizalwirahadi.blogspot.co.id/2013/02/sistem-hukum-anglo-saxon-dan-sistem.html

http://airdanruanggelap.blogspot.co.id/2013/04/anglo-saxon-eropa.html

http://akil-laziale.blogspot.co.id/

http://astamiact.blogspot.co.id/2016/05/anglo-saxon-dan-non-anglo-saxon.html

 

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Pentingnya Mempelajari Akuntansi Internasional

Pengertian Akuntansi Internasional

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingdan prinsip di negara-negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai Standar akuntansi. Peningkatan perdagangan internasional bisa memfasilitasi perluasan pergerakan barang dan jasa serta meningkatkan efisien penggunaan sumber-sumber ekonomi.Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

Perbedaan studi Akuntansi Internasional adalah pada pelaporan untuk MNC/MNE, batas negara, pelaporan untuk pihak lain di negara yang berbeda, perpajakan internasional dan transaksi internasional.

Dalam Akuntansi Internasional terdapat tiga proses akuntansi. Pertama Pengukuran, yaitu proses mengelompokkan dan menghitung aktivitas ekonomi dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi. Kedua Pengungkapan, yaitu proses mengkomunikasikan kepada para pengguna. Terakhir Auditing, yaitu proses atestasi terhadap keandalan pengukuran dan komunikasi.

Pengertian Akuntansi Internasional Menurut para ahli

iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi diseluruh dunia.

Menurut Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi.

Ada beberapa hal yang menyatakan bahwa akuntansi internasional berbeda dengan yang lainnya, Perbedaan studi akuntansi internasional adalah pada:

  1. Pelaporan untuk MNC/MNE (Multi National Corporation.
  2. Batas negara
  3. Pelaporan untuk pihak lain di negara yang berbeda
  4. Perpajakan Internasional
  5. Transaksi Internasiona

Tujuan Akuntansi Internasional

Konsep dari akuntansi universal atau dunia adalah yang paling luas ruang lingkupnya. Konsep ini mengarahkan akuntansi internasioanal menuju formulasi dan studi atas satu kumpulan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara universal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan satu standardisasi lengkap atas prinsip-prinsip akuntansi secara internasional
Di  dalam kerangka kerja konsep  ini,  akuntansi internasional dianggap sebagai sebuah sistem universal yang dapat diterapkan di semua negara. Sebuah seperangkat prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting principles-GAAP) yang diterima di seluruh dunia, seperti yang berlaku di Amerika Serikat, akan dibentuk. Praktik dan prinsip-prinsip yang dikembangkan akan dapat diberlakukan di seluruh negara. Konsep ini akan menjadi sasaran tertinggi dari suatu sistem internasional.

Adapun tujuan dari adanya akuntansi internasional adalah sebagai berikut:

1 Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipamahi dan dapat diterapkan yang mewajibkan infromasi yang berkualitas tinggi, transaparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan ekonomi.

2 Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-stnadar yang ketat.

3 Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.

4 Untuk membantu dan memudahkan bisnis atau usaha antar Negara-negara di dunia.

5 Membantu perekonomian dunia ke arah yang lebih baik.

Pertumbuhan dan Penyebaran Operasi Multinasional

Bisnis Internasional saat ini semakin berhubungan dengan investasi asing langsung meliputi pendirian sistem manufaktur atau distribusi dari luar negeri dengan membentuk fasilitas yang dimiliki seutuhnya. Operasi yang dilakukan diluar negeri membuat manajer keuangan dan seorang akuntan memiliki resiko berupa semua jenis masalah yang tidak mereka hadapi ketika operasi perusahaan masih berada dalam satu wilayah perusahaan.

Prinsip pelaporan keuangan nasional berbeda secara signifikan dari suatu negara lain karena prinsip-prinsip akuntansi tersebut dibentuk oleh sosial ekonomi yang berbeda. selain itu terdapat juga perbedaan kurs nilai mata uang yang digunakan dalam pelaporan. Manajer keuangan dan akuntan juga harus memahami pengaruh apa saja yang terjadi misalnya nilai tukar dan inflasi yang sangat penting.

 Inovasi Keuangan

Manajemen resiko telah menjadi istilah yang populer dalam lingkungan perusahaan dan manajemen. Perputaran naik turunnya harga ini tidak serta merta langsung berdampak proses pelaporan internal, tetapi juga menghadapkan perusahaan pada risiko menderitan kerugian ekonomis. Hal ini memacu tujuan aktivitas perusahan dalam mengindetifikasikan risiko yang mereka hadapi berasal dari kerentanan tersebut, memutuskan risiko mana yang perlu dilindungi dan mengevaluasi hasil strategi manajemen risiko yang dijalankan. Meskipun kemajuan teknologi memungkinakan pergeseran resiko keuangan ke pihak lain, tetapi beban untuk mengukur resiko antar pihak dapat dialihkan dan sekarang berada di pihak sekelompok besar pelaku pasar yang ada di Negara lain

Kompetisi Global

Selain faktor-faktor diatas, faktor lain yang menyebabkan pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan, suatu tindakan untuk membendingkan kinerja suatu pihak suatu standar perbandingan yang digunakan kini melampaui batas-batas nasional adalah sesuatu yang baru. Dalam penentuan acuan terhadap pesaing internasional, seseorang harus berhati-hati untuk memastikan bahwa perbandingan yang dilakukan memang benar-benar dapat dibandingkan. Sebagai contoh, alat ukur kinerja yang sering digunakan adalah pengembalian atas ekuitas (Return on Equity).

 Merger dan Akuisisi Lintas Batas Negara

Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran nasional dapat memperumit proses penilaian perusahaan. perbedaan aturan pengukuran akuntansi dapat menimbulkan arena bermain yang tidak sebanding dalam pasar untuk memperoleh kendali perusahaan. dengan demikian jika perusahaan A di negara A diperbolehkan untuk menempatkan muhibah yang dibeli langsung sebagai cadangan, sedangkan perusahaan B di negara B harus mengamortisasikan goodwill yang dibeli ke dalam laba, maka perusahaan A mungkin akan memperoleh keunggulan penawaran bila dibandingkan perusahaan B ketika sedang mencoba mengakuisisi suatu target perusahaan.

 Internasionalisasi Pasar Modal

Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, invetor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Beberapa dari peningkatan yang paling mengesankan terjadi justru di pasar-pasar keuangan yang sedang berkembang. Rata-rata ukuran dan volume perdagangan per tahun atas perusahaan yang mencatatkan sahamnya telah tumbuh secara besar, yang sebagian diakibatkan oleh merger dan akuisisi, yang juga berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang dilakukan beberapa perusahaan terkait. Tiga wilayah pasar ekuitas terbesar adalah Amerika Utara, Asia Pasifik, dan Eropa.
Ekonomi Amerika dan Eropa Barat

Amerika

Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Relative pentingnya Amerika Utara dalam pasar ekuitas global juga meningkat kapitalisasi pasar di Amerika Utara dalam prosentase terhadap total global berada pada posisi 57,2 persen pada awal tahun 2000. Saat ini baik NYSE maupun NASDAQ mendominasi bursa efek lain di seluruh dunia dalam hal kapitalisasisaham domestik, nilai perdagangan saham asing (dikuar Bursa Efek London-LSI), jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang mencatatkan sahamnya.

Eropa Barat

Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Perluasaan ekonomi secara segnifikan turut menyubangkan pertumbuhan pasar ekuitas Eropa yang cepat selama paruh kedua tahun 1990-an. Faktor terkait din eropa kontinental adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi ciri-ciri pasar ekuitas london dan Amerika Utara.

Pencatatan dan Penerbitan Saham Lintas Batas Negara

Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan lintas-bantas di eropa untuk memperluas kelompok oemegang saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka dan/atau membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya negara-negara dimana perusahaan memiliki operasi yang segnifikan dan/atau pelanggan utama.Regulator nasional dan bursa efek sangat berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan volume perdagangan, yang merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan untuk menjadi atau mempertahankan posisi sebagai pemimpin global.

PERTUMBUHAN DAN PENYEBARAN OPERASI MULTINASIONAL

Dalam edisi kedua buku Pretice Hall, 1992: F.D.S. Choi dan G.G. Mueller mendefinisikan akuntansi internasional memperluas akuntansi berorientasi tujuan umum secara nasional dalam arti yang paling luas menjadi:

  1. Analisis perbandingan internasional
  2.    Isu pengukuran dan pelaporan akuntansi yang bersifat khusus bagi transaksi bisnis multinasional dan bentuk bisnis perusahaan multinasional
  3. Kebutuhan akuntansi dari pasar keuangan internasional
  4. Harmonisasi perbedaan akuntansi diseluruh dunia dan pelaporan keuangan melalui politik, organisasi, profesional dan penetapan standar

Diminta evaluasi secara kritis terhadap definisi akuntansi internasional yang dikemukakan. Serta ajukan usulan perubahan untuk memperbaiki definisi tersebut dengan memberikan alasan terhadap setiap perubahan yang diberikan!

 

 

Referensi :

http://ddyaz.blog.com/2015/07/08/akuntansi-internasional/

http://fetreh.blogspot.co.id/2015/04/mengapa-kita-perlu-mempelajari.html

http://mayanurhidayah-mayaaa.blogspot.co.id/2014/05/akuntansi-internasional.html

http://ariajach.blogspot.co.id/2011/03/tujuan-akuntansi-internasional.html

 

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Perbandingan kode etik profesi akuntansi

Keterangan IFAC AICPA IAI
pengertian IFAC atau International Federation of Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar internasional pada etika, auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sector public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya adalah dengan memahami  IFAC’s International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA) Kode etik Profesi AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian: prinsip-prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut, prinsip-prinsip menyediakan standar-standar ideal etika, sementara kaidah etika menyediakan standar-standar yang sangat spesifik. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :

a)    Integritas

Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.

b)   Objektivitas

Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.

c)    Kompetensi professional dan Kesungguhan

Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.

d)   Kerahasiaan

Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.

e)   Perilaku Profesional

Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  menurut AICPA sebagai berikut :

a.  Tanggung Jawab

Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.

b.  Kepentingan Umum

Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

c.  Integritas

Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.

d. Objectivitas dan Independensi

Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.

e.  Due Care

Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.

f.  Sifat dan Cakupan Layanan

Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :

1.  Tanggung Jawab Profesi

Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

2.  Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3.  Integritas

Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.

4.  Objektivitas

Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

5.  Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

a. Pencapaian Kompetensi Profesional.

Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.

Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

6.  Kerahasiaan

Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

7.  Perilaku Profesional

Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.  Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan

interpretasi Interprestasi Etika

Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.

Interprestasi Peraturan Perilaku (Interpretations of The Rules of Conduct) yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

 

 

Referensi :

http://teguhutomo60.blogspot.co.id/2014/12/kode-etik-ikatan-akuntansi-indonesia.html

http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/102347364109/kode-etik-profesi-akuntansi

https://shifafauziah.wordpress.com/2014/12/29/perbandingan-kode-etik-profesi-akuntan-pada-masa-periode-tengah-dengan-kode-etik-profesi-guru-pada-masa-periode-tengah/

http://anitayasmin.blogspot.co.id/2015/07/kode-perilaku-profesional-prinsip.html

http://id.scribd.com/doc/218579347/ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI

 

 

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Contoh Kasus Whistle Blowing di Indonesia

Whistle-blower pertama kali digunakan kepada pegawai pemerintah yang menyampaikan pengaduan ke publik (go public) tentang adanya korupsi atau salah kelola pada lembaga pemerintah. Saat ini pengertian peniup peluit telah digunakan secara meluas, peniup peluit juga digunakan dalam hubungan dengan aktivitas yang serupa yang terjadi pada sektor swasta. Peniup peluit sering harus membayar mahal atas tindakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan yang menyimpang. Watkin, Cooper, dan Rowley menyampaikan pengalamannya yang relatif terhindar tanpa cedera (unscathed), namun sebagian besar dari peniup peluit tidak beruntung dan bahkan dipecat dari pekerjaannya.

Whistle blowing adalah orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.

Untuk disebut whistle blowing setidaknya harus memenuhi 2 kriteria ,yaitu :

  1. Seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.
  1. Whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.

Whistle Blowing Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata lain, whistle blowing sama halnya dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.

Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :

  1. Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak.
  2. Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang.

Whistleblower Kasus Solar PT Ganda Sari Cari Keadilan

Jumat, 19 October 2012 00:00

TANJUNGPINANG (HK)- Menjadi “whistleblower” dalam kasus dugaan penggelapan solar bersubsidi di Bintan bukanlah pekerjaan yang ringan, apalagi pemilik perusahaan yang tersangkut, cukup terkenal di Kepulauan Riau.

Mar adalah mantan karyawan PT Gandasari Tetra Mandiri dan kini menyatakan siap membongkar kasus dugaan penyelewengan ribuan ton solar bersubsidi yang dilakukan perusahaannya.

“Whistleblower” per definisi adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi di dalam organisasi tempat yang bersangkutan bekerja, dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana tersebut.

Mar mulai menyuarakan pelanggaran yang dilakukan PT Gandasari setelah polisi menyita enam tanki dan kapal Aditya 01 milik AW, bos Gandasari Tetra Mandiri.

“Saya tahu, yang saya lawan ini bukan pengusaha kecil. Tetapi saya yakin keadilan tidak melihat harta yang dimiliki seseorang, karena di mata hukum semuanya sama,” kata Mar di Rutan Tanjungpinang, Selasa (16/10) lalu.

Perlawanan Mar terhadap AW mulai terjadi 6 Agustus 2012. Saat itu, AW mengeluarkan surat menolak pembelian solar bersubsidi sebesar Rp167 juta yang dilakukannya.

Sehari kemudian, PT Gandasari Tetra Mandiri yang diduga tidak memiliki izin penyimpanan, pengangkutan, pembelian dan penjualan solar itu, melaporkan dirinya ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Mar pun langsung ditangkap, dan diperiksa selama sehari sebelum ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Timur. Proses hukum kini mengalir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun sidang belum dijadwalkan.

Bagi Mar, perusahaan itu telah mengkriminalisasi dirinya, karena uang tersebut berdasarkan perintah AW telah digunakan untuk membeli solar bersubsidi sebanyak 75 ton. Solar itu pun sudah digunakan sebagai bahan bakar kapal Calvin 27 dan Aditya 58 untuk mengangkut alat pengeruk batu bauksit ke Konolodale, Sulawesi Tengah.

Tetapi Mar dipaksa untuk mengaku kepada penyidik bahwa uang sebesar Rp167 juta itu digunakan untuk berfoya-foya.

“Setelah mengeluarkan surat penolakan, PT Gandasari membeli solar bersubsidi sebanyak 30 ton,” katanya  didampingi Herman, pengacaranya.

Solar yang dibeli Mar berasal dari agen penyalur solar subsidi, oknum polisi dan oknum TNI. Sebenarnya, kata dia, solar itu untuk kepentingan nelayan, bukan untuk industri.

“Itu menjadi penyebab nelayan tidak melaut karena kesulitan mendapatkan solar,” ujarnya yang mulai bekerja di PT Gandasari Tetra Mandiri pada 14 Agustus 2011.

Kasus penggelapan solar bersubsidi itu mengawali “peperangan” Mar dengan AW. Kesempatan untuk membalas perbuatan AW berstatus sebagai tersangka setelah polisi mengungkap dan menyita enam bunker dan kapal Aditya 01 di Sei Enam, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Mar pun siap menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan solar bersubsidi yang dilakukan PT Gandasari Tetra Mandiri. Namun ia minta AW dan pihak lain yang terlibat dalam kasus itu mendapat ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.

“Saya siap membeberkan seluruh pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu, tetapi saya minta jaminan keamanan selama ditahan,” katanya.

Mar mengaku mendapat intimidasi sejak ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur. Ia diminta mengaku menggunakan uang PT Gandasari Tetra Mandiri untuk foya-foya.

“Uang itu sudah digunakan untuk membeli solar, bukan untuk foya-foya,” kata Mar.

Selain itu, kata dia, Mar yang merupakan saksi kunci dalam kasus penyelewengan solar yang diduga dilakukan PT Gandasari Tetra Mandiri diminta untuk tidak memberikan keterangan yang terlalu dalam. Padahal keterangannya telah menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus itu.

“Saya merupakan orang kepercayaan AW, bos PT Gandasari, yang ditugaskan untuk membeli solar dari agen penyaluran solar subsidi (APMS) di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan,” ungkap Mar.

Mar mengatakan, perdagangan solar bersubsidi untuk kepentingan industri bukan hanya dilakukan oleh antara perusahaan, melainkan juga oknum polisi dan TNI AL. Solar dari APMS tidak didistribusikan untuk kepentingan nelayan, melainkan “kencing” di tempat tertentu dan dijual kepada PT Gandasari.

“Saya sudah berulang kali diperintahkan oleh AW untuk membeli solar bersubsidi tersebut,” katanya.

Sedangkan kuota untuk masing-masing APMS yang bekerja sama dengan PT Gandasari menggunakan jasa Tr, yang selalu berhubungan dengan pihak PT Pertamina. “Delivery order” dibuat oleh TR, kemudian diserahkan kepada PT Pertamina.

Penyelewengan solar bersubsidi itu menyebabkan nelayan tidak dapat melaut lantaran kesulitan mendapatkan solar.

“Masing-masing APMS mendapat jatah rata-rata 5 ton. Tetapi saya tidak tahu apakah ini melibatkan oknum di Pertamina atau tidak,” katanya.

Mar menambahkan, PT Gandasari membeli solar itu dengan harga Rp6.200-Rp6.700/liter. Padahal harga solar subsidi untuk nelayan Rp4.500/liter, sedangkan solar untuk industri yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp11.500/liter.

Nama perusahaan itu hanya digunakan untuk membeli solar bersubsidi, sedangkan penjualan solar menggunakan nama perusahaan lainnya yaitu PT Gandasari Shiping Line.

Kejahatan Luar Biasa

Pengamat ekonomi Provinsi Kepri, Winata Wira berpendapat, penggelapan solar yang diduga disubsidi oleh pemerintah tidak hanya sebatas pelanggaran pidana biasa, melainkan kejahatan yang luar biasa.

“Ini kejahatan luar biasa jadi Polri harus didorong untuk berani bertindak maksimal, karena harus ada efek jera terhadap pelaku. Dan bukan tidak mungkin temuan ini memiliki efek domino terhadap pelaku lain yang bertindak serupa,” ungkap Wira yang juga dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, kemarin.

Penggelapan solar bersubsidi kata Wira tidak hanya merugikan negara, melainkan juga “memiskinkan” nelayan di Kepri. Nelayan tidak dapat melaut lantaran tidak mendapatkan solar yang murah untuk menghidupkan mesin pompong.

“Kasus solar bersubsidi ini bukan pertama kali terjadi di Kepri,” katanya.

Upaya pengusutan kasus penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi BBM subsidi berupa solar sebagaimana yang ditemukan oleh aparat hukum di Kepri belakangan ini seharusnya dapat menggunakan standar maksimal. Keseriusan aparat kepolisian lanjut Wira tidak cukup hanya sebatas komitmen lisan saja, namun diharapkan dapat menggunakan kewenangannya secara luas dengan memungkinkan diterapkannya UU Tipikor selain UU Migas.

“Seingat kami, Kapolda Kepri sudah pernah menyatakan indikasi kerugian negara yang sangat besar akibat kasus ini. Itu artinya, Polri tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan juga UU Tipikor sebagai bentuk keseriusan dalam pengusutan kasus ini,” ujarnya.

Menurut dia, penggunaan UU Tipikor juga dapat membuka akses yang luas untuk menjerat kemungkinan terlibatnya oknum pelaku dari unsur aparatur penyelenggara negara. UU Migas berpotensi hanya menjerat pelaku dari pihak swasta saja ditambah ancaman pidana pada UU Migas relatif lebih ringan daripada UU Tipikor.

Yang tidak kalah penting, kata dia, selain tuntutan standar maksimal terhadap upaya pengusutan oleh Polri, semestinya publik dapat menyaksikan adanya “good will” dari sejumlah pihak yang dapat dikait-kaitkan dengan kewenangan dalam pengaturan penyelenggaraan distribusi BBM bersubsidi sehingga kasus demikian tidak sampai terjadi.

Tetapi sampai hari ini belum didengar apakah ada tindakan internal organisasi atau instansi yang sifatnya displin internal. Atau pun atau paling tidak tindakan evaluasi menyangkut tanggung jawab dan wewenang pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi baik seperti BPH Migas, Pertamina maupun instansi non departemen yang anggotanya diduga menjadi oknum yang ikut terlibat.

“Nalar publik cenderung yakin bahwa ini bukan kejahatan yang dilakukan oleh koorporasi semata,” katanya.

Menurut dia, gerakan “civil society” harus terus diperkuat untuk mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas.

Penghargaan dari salah satu LSM di Kepri kepada media cetak beberapa waktu yang lalu patut diapresiasi dalam semangat membangun kekuatan konsolidasi masyarakat agar kasus ini dapat diusut secara maksimal dan tuntas.

“Ini juga jadi momen konsolidasi pencitraan Polri, tapi pemantauan dan pengawasan oleh masyarakat terhadap pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti. Bila perlu konsolidasi gerakan masyarakat sipil dimaksimalkan tidak hanya di tataran media dan LSM, melainkan juga bisa ke kampus-kampus dan masyarakat secara luas,” ungkapnya.

Karena itu, kata dia, untuk memberantas penggelapan solar bersubsidi dibutuhkan keberanian pihak kepolisian untuk membuka akses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelakunya, sehingga tidak hanya sebatas dikenakan pada pelanggaran UU Migas melainkan juga UU Pemberantasan Korupsi.

“Penyediaan BBM subsidi berkaitan dengan beban keuangan negara yang mengalami defisit tiap tahun karena harus membiayai belanja subsidi yang tidak kecil,” katanya.

Tersangka

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan  Bos PT Gandasari Petra Mandiri, Andi Wibowo sebagai tersangka dugaan kasus penimbunan solar di lokasi tambang Seinam, Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri. Penetapan ini setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Selain saksi, penetapan tersangka ini juga berdasakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim polisi ke Kejari Tanjungpinang, Selasa (2/10) lalu. Surat itu bernomor SPDP/58/X/2012/Reskrim atas nama Andi Wibowo dan kawan-kawan.

PT Gandasari merupakan grup perusahaan yang bergerak di beberapa bidang usaha dan jasa antara lain sektor pertambangan, bongkar muat, agen pengiriman, pemilik
kapal, transportasi  dan tim balap motor. Dalam situs resmi perusahaaan ini tertulis mereka punya slogan Do Better dan Melayani Lebih Baik.

Grup tersebut memiliki sejumlah perusahaan antara lain Gandasari Resources, Gandasari Aditya, Gandasari Shipping Line, Gandasari Racing Team. Gandasari Resources terlibat dalam pertambangan bauksit di Bintan dan pertambangan lainnya.Dalam situs ini juga diklaim hasil tambang telah diekspor ke negara lain seperti China.

Andi Wibowo Komisaris PT Gandasari yang saat ini tersandung kasus dugaan penimbunan BBM Solar di Seinam Bintan ternyata mempunyai hobi balapan, bukan sekedar hobi ia bahkan sering terjun langsung diarena balap.

Andy Wibowo, pengusaha muda yang berusai 22 tahun ini dikenal dikalangan dunia balap sebagai pemodal Gandasari Racing  Team (GRT) yang bermain di IndoPrix dan MotoPrix. Tim ini bahkan diperkuat pembalap Nasional Irwan Ardiansyah. Irwan juga bertindak selaku manajer GRT, termasuk GRT garuk tanah alias motocross.

Seperti dilansir situs ottosport pada 5 Mei 2012 lalu di Sentul Kecil, Andy Wibowo terlihat menggunakan wearpack dan menggeber motor balap disirkuit tersebut.

Ia mengaku sangat mencintai balap motor yang merupakan salah satu hobinya yang tidak dapat ditinggalkan.Tak hanya puas memiliki tim motocross Gandasari Pertamina INK IRC Racing Team yang sudah berjalan sejak tahun 2010 lalu, Andy Wibowo, sang owner, juga bikin tim baru, yakni Gandasari Nissin Pertamina Enduro 4T INK Racing Team. Tim ini khusus turun di Indoprix dengan tunggangan Yamaha. Disamping itu ia juga menggawangi tim balap turing dengan mengandalkan mobil Honda All New Jazz.

Sementara itu, Polda Kepri hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka kasus penyelewengan solar oleh PT Gandasari sejak penanganan kasus tersebut diambil alih dari Polres Tanjungpinang.

Dalam kasus ini sebelumnya Polres Tanjungpinang telah menetapkan bos PT Gandasari, Agus Wibowo jadi tersangka.

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan Polda, namun Kapolda Kepri, Brigjen Pol Yotje Mende saat ditanya wartawan siapa yang berpeluang menjadi tersangka, ia mengaku Direktur Utama  PT Gandasari yang paling bertanggung jawab. Namun pihaknya tidak mau ceroboh dalam menetapkan tersangka secara buru-buru.

“Dirut PT Ganda Sari yang paling bertanggung jawab. Kita tak mau buru-buru. Insya Allah akan ada tersangka,” kata Kapolda saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi MoU Dirjen Pajak dengan Polri di  Planet Holiday Hotel, Batam, Selasa (16/10).

Untuk mengarah adanya tersangka, lanjut Kapolda, saat ini sudah 18 saksi yang dimintai keterangan, di antaranya dari Pertamina, perusahaan sendiri dan saksi ahli serta sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

“Selain saksi dari 4 perusahaan, kita sudah panggil saksi dari pihak lain,” tambahnya.

Kapolda menegaskan pihaknya masih terus memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. “Kami masih terus panggil saksi, karena memang tidak boleh buru-buru,” katanya.

Ia  berjanji  tetap memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun lanjutnya, ia dan anggotanya tak mau takabur.

“Siapapun yang terlibat, akan kita proses secara hukum,” ungkapnya.

Gubernur Kepri Muhammad Sani mengatakan penegak hukum harus dapat membuat jera pelaku yang menyelewengkan solar.

“Hukum pelakunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menimbulkan efek jera dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” katanya.

Ia berharap kasus penjualan solar untuk kepentingan industri yang diduga dilakukan PT Gandasari milik AW dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Kasus itu diharapkan tidak muncul lagi di kemudian hari.

“Ini kasus yang luar biasa, yang telah merugikan negara dan masyarakat. Kami dari dahulu inginkan kasus ini tidak terjadi,” ujarnya.

Analisa :

Seharusnya perusahaan mendeteksi kecurangan melalui tips atau keluhan atau laporan. Agar tidak merugikan banyak pihak.

Pendeteksian Kecurangan melalui Tips

  • Persentase terbesar dari tips berasal dari pegawainya sendiri. Berdasarkan fakta ini, lebih dari separuh terjadinya kecurangan terdeteksi melalui tips yang dilakukan oleh pegawainya sendiri. Oleh karena itu setiap organisasi disarankan untuk melakukan pelatihan kepada pegawainya sebagai unsur utama dalam strategi pendeteksian kecurangan.
  • Karyawan harus disadarkan tentang akibat buruk dari adanya kecurangan baik bagi pegawai itu sendiri maupun organisasi dimana mereka bekerja. Selain itu mereka juga harus didorong untuk melaporkan jika ada tindakan yang melawan hukum atau mencurigakan, dan mereka harus diyakinkan bahwa laporan yang disampaikan dijamin kerahasiaannya dan pihak pelapor mendapat perlindungan.
  • Lebih dari 30% dari tips berasal dari sumber eksternal. Untuk itu perlu diadakan pelatihan Dan pendidikan karyawan bagaimana melaporkan kecurangan, selain itu organisasi harus menjelaskan Dan mengumumkan kepada pihak ketiga tentang adanya larangan untuk bertindak melawan hukum dan bagaimana melaporkannya jika ada pihak yang melakukannya.

Suatu kebijakan Whistle-Blowing yang dirancang secara baik harus mencakup komponen-komponen sebagai berikut :

  1. Merupakan Komunikasi Yang Efektif Tentang Pernyataan Tanggung Jawab

Para pegawai harus mengetahui bahwa mereka memiliki suatu tanggung jawab untuk melaporkan tentang segala sesuatu yang ‘berkaitan dengan pelanggaran etika atau tindakan melawan illegal melalui saluran internal yang sesuai.

  1. Prosedur Untuk Melaporkan Didefinisikan Secara Jelas

Suatu prosedur harus dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan para pegawai untuk melaporkan tentang segala sesuatu yang mereka ketahui dengan dijamin kerahasiaannya. Sejumlah perusahaan telah menyediakan fasilitas telpon khusus (hot line)sehingga para pegawai dapat melaporkan adanya tindakan illegal dengan menghubungi angka 800 dan sebagainya.

  1. Adanya Pegawai yang Terlatih Untuk Menerima dan Menginvestigasi Laporan

Keberhasilan dari suatu kebijakan Whistle-Blowing sangat tergantung pada ketrampilan pegawai yang menerima dan menginvestigasi laporan dari para pegawai. Terutama kemampuan untuk menjaga rahasia dan melakukan pekerjaan secara fair dan melakukan investigasi secara cermat. Dengan demikian, pegawai tersebut harus sangat terlatih dan memiliki otoritas yang memadai dalam organisasi, dan program tersebut harus dilakukan evaluasi secara periodik tentang efektifitasnya.

  1. Memiliki Komitmen Untuk Mengambil Tindakan Yang Tepat

Pegawai yang melaporkan harus mendapat jaminan bahwa laporan yang mereka sampaikan yang menyangkut kecurigaan adanya tindakan menyimpang tersebut tidak dibiarkan begitu saja dan tidak disalahgunakan. Tidak hanya tujuan dari kebijakan whistle-blowing yang harus dikomunikasikan secara efektif kepada seluruh pegawai, tetapi perusahaan harus juga memberikan jaminan kepada pegawai baik dengan kata dan perbuatan (word and deed) bahwa laporan yang mereka sampaikan akan hanya digunakan untuk tujuan tersebut. Kebijakan yang terbaik juga menetapkan bahwa laporan dari pegawai akan diinformasikan tentang hasil dari investigasi dan tindakan yang diambil.

  1. Adanya Jaminan Tidak adanya Balas Dendam

Komponen yang sangat penting dalam kebijakan whistle-blowing adalah adanya jaminan bahwa pegawai yang melaporkan akan bebas dari tindakan balas dendam. Balas dendam dapat dicegah, hanya jika pentingnya kebijakan tersebut dikomunikasikan secara efektif kepada setiap pegawai yang ada dalam organisasi dan adanya komitmen yang dapat dipercaya tentang keberhasilan dari kebijakan tersebut oleh manajemen puncak.

Suatu kebijakan whistle-blowing tidak hanya melindungi organisasi dari tindakan yang illegal tetapi juga dapat mencegah bocornya informasi kepada pihak luar organisasi. Jika terdapat kelemahan baik dalam merancang kebijakan maupun dalam implementasinya akan menimbulkan risiko yang lebih besar dibandingkan kebaikannya.

Referensi :

http://ramadhikaw.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing.html

http://irsalputra.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing.html#

http://www.haluankepri.com/tanjungpinang/36094-whistleblower-kasus-solar-pt-ganda-sari-cari-keadilan.html

http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/168-artikel-pengembangan-sdm/10977-peran-peniup-peluit-dalam-pemberantasan-korupsi

http://nikenwp.blogspot.co.id/2015/11/contoh-kasus-whistle-blowing-di.html

 

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

kasus manajemen krisis perusahaan disebabkan bencana alam

Definisi dan Pengertian Krisis

Ada perbedaan yang mendasar antara “Manajemen Krisis” dan “Krisis Manajemen”. Manajemen krisis merupakan suatu manajemen pengelolaan, penanggulangan atau pengendalian krisis hingga pemulihan citra perusahaan. Sedangkan krisis manajemen merupakan kegagalan dari peranan manajemen krisis dan persoalannya menjadi sulit untuk dipulihkan karena perusahaan yang bersangkutan dinyatakan “bubar” baik secara hukum maupun operasionalnya.

Pada umumnya, krisis dilihat sebagai suatu situasi atau kejadian yang lebih banyak mempunyai implikasi negatif pada organisasi daripada sebaliknya.

  1. Fearn-Banks mendefinisikan krisis sebagai “Suatu kejadian penting dengan hasil akhir cenderung negatif yang berdampak baik terhadap sebuah organisasi, perusahaan atau industri, maupun terhadap publik, produk, servis atau reputasinya”. Biasanya sebuah krisis mengganggu transaksi normal dan kadang mengancam kelangsungan hidup atau keberadaan organisasi.

Krisis pada dasarnya adalah sebuah situasi yang tak terduga, artinya organisasi umumnya tidak dapat menduga bahwa akan muncul situasi yang dapat mengancam keberadaannya. Sebagai ancaman, ia harus ditangani secara cepat agar organisasi dapat berjalan normal kembali. Untuk itu, Holsti melihat krisis sebagai “situasi yang dikarakterisasikan oleh kejutan, ancaman besar terhadap nilai-nilai penting, serta waktu memutuskan yang sangat singkat”. Krisis membawa keterkejutan dan sekaligus mengancam nilai-nilai penting organisasi serta hanya ada waktu yang singkat untuk mengambil keputusan.

Shrivastava & Mitroff mendefinisikan krisis perusahaan sebagai “peristiwa yang mengancam tujuan terpenting untuk bertahan dan mendapatkan keuntungan”. Krisis, menurut mereka diasosiasikan dengan kerusakan yang berskala luas terhadap kehidupan manusia, lingkungan alam dan institusi sosial dan politik.

Pauchant & Mitroff mengatakan bahwa krisis merupakan “sebuah gangguan yang secara fisik memberikan dampak pada suatu sistem sebagai suatu kesatuan serta mengancam asumsi dasarnya, kesadaran subjektif akan dirinya serta pusat keberadaannya”. Menurut mereka, krisis biasanya memiliki tiga dampak, yaitu ancaman terhadap legitimasi organisasi, adanya perlawanan terhadap misi organisasi serta terganggunya cara orang melihat dan menilai organisasi.

C.G. Linke melihat krisis sebagai ketidaknormalan dari konsekuensi negatif yang meng-ganggu operasi sehari-hari sebuah organisasi. Menurutnya, sebuah krisis akan berakibat pada adanya kematian, menurunnya kualitas kehidupan dan menurunnya reputasi perusahaan.

Bagi Laurence Barton (1993:2), sebuah krisis adalah peristiwa besar yang tak terduga yang secara potensial berdampak negatif terhadap baik perusahaan maupun publik. Peristiwa ini mungkin secara cukup berarti merusak organisasi, karyawan, produk dan jasa yang dihasilkan organisasi, kondisi keuangan dan repuasi perusahaan.

Michael Regester & Judy Larkin (2003:131) mendefinisikan krisis sebagai sebagai sebuah peristiwa yang menyebabkan perusahaan menjadi subjek perhatian luas (cenderung tidak menyenangkan) dari media nasional dan internasional serta kelompok-kelompok seperti pelanggan, pemegang saham, karyawan & keluarga mereka, para politisi, serikat perdagangan serta kelompok-kelompok penekan yang, dengan suatu alasan atau lebih, memiliki kepentingan yang dibenarkan terhadap kegiatan-kegiatan organisasi.

Namun ada juga beberapa pakar yang melihat bahwa krisis tidak selalu menjadi penyebab perusahaan pada kebangkrutan. Contohnya Steven Fink yang melihat krisis sebagai “suatu waktu/keadaan yang tak stabil terhadap suatu masalah sehingga sebuah perubahan penting akan terjadi – baik perubahan dengan kemungkinan yang mudah dilihat akan hasil yang sangat tidak diharapkan atau perubahan dengan kemungkinan yang mudah dilihat akan hasil positif yang sangat diharapkan”.

Dalam kamus Webster, krisis didefinisikan sebagai “suatu titik balik untuk menuju keadaan lebih baik atau lebih buruk”. Jadi dari suatu situasi ini, perusahaan dapat menjadi lebih baik atau lebih buruk. Contoh perusahaan yang menjadi lebih baik setelah krisis adalah Johnson & Johnson yang berhasil mengatasi kasus racun sianida dalam Tylenol, salah satu produk obat sakit kepala unggulannya sehingga reputasi perusahaannya justru terangkat.

Apakah sebuah krisis akan menjadikan organisasi menjadi lebih baik atau lebih buruk sangat tergantung pada bagaimana pihak manajemen mempersepsi dan kemudian merespon situasi tersebut atau sangat tergantung pada pandangan, sikap dan tindakan yang diambil terhadap krisis tersebut. Sebuah krisis mungkin dapat ditangani dengan segera dengan melibatkan sedikit orang, tetapi krisis lain mungkin harus ditangani dengan mengerahkan sebagian besar sumber daya yang dimiliki organisasi

Krisis tidak pandang bulu dan bisa menimpa siapa saja. Seperti kata Barton (1993:3): “Krisis menyerang korporasi, organisasi non profit, badan-badan pemerintahan, servis, perusahaan hingga keluarga”. Setiap organisasi sangat punya peluang untuk mengalami krisis.

Pinsdorf menambahkan bahwa “tidak ada satu perusahaan pun yang kebal terhadap krisis, tetapi dengan riset, perencanaan dan pelatihan yang penuh kewaspadaan, biasanya krisis dapat dikelola dan dikurangi dampaknya.”

  1. Penyebab Krisis

Mengenali jenis atau tipe krisis penting mengingat masalah penentuan siapa yang bersalah dan respon yang harus dibuat perusahaan yang sedang menghadapi krisis. Berikut ini adalah beberapa tipe krisis yang dikemukakan para pakar menggunakan berbagai dimensi (Putra, 1999:90-94):

v Sturges dkk

ð Dimensi violent-non violent dan dimensi sengaja-tak sengaja.

v Shrivastava & Mitroff

ð Dimensi kerusakan yang dihasilkan (berat/ringan) dan dimensi penyebab krisis dari segi teknis dan sosial.

v Marcus & Goodman

ð Dimensi tingkat kemungkinan ditolak dan berdasarkan keadaan korban krisis.

v C.G. Linke

ð Dimensi waktu kemunculan sebuah krisis.

Shrivastava & Mitroff membagi krisis ke dalam empat kategori berdasarkan penyebab krisis dikaitkan dengan tempat krisis. Penyebab krisis dapat dikategorikan menjadi dua bagian besar: penyebab teknis dan ekonomis serta penyebab manusiawi, organisatoris dan sosial. Mereka juga mengkategorikan penyebab krisis dilihat dari sudut tempat asal atau kejadian apakah di dalam atau di luar organisasi.

Dengan demikian, penyebab krisis menurut mereka dapat dikategorikan menjadi:

  1. a) Karena kesalahan manusia (human error)
  2. b) Karena kegagalan teknologi
  3. c) Karena alasan sosial (kerusuhan, perang, sabotase, teroris)
  4. d) Karena berkaitan dengan bencana alam
  5. e) Karena ketidakbecusan manajemen

Sebuah krisis mungkin disebabkan hanya satu faktor, tetapi sangat sering terjadi krisis akibat kombinasi faktor-faktor di atas. Contohnya adalah kasus kecelakaan Bhopal di bulan Desember 1984. 40 ton gas beracun methyl isocyanate bocor dari tank penyimpan bawah tanah pada pabrik pestisida Union Carbide dan menewaskan 3000 orang serta ratusan ribu orang terkena radiasinya. Di sini, ada faktor kesalahan manusia karena membiarkan masuknya air ke dalam tank yang menyebabkan peledakan. Namun juga ada kegagalan teknologi akibat rancangan pabrik tersebut tidak memperhitungkan kemungkinan human error yang terjadi serta tidak berfungsinya mekanisme penyelamat. Faktor dominan penyebab ledakan tersebut adalah masalah manajerial berupa kurangnya prosedur penyelamatan serta kurangnya latihan operator. Secara sosial pun proyek ini kurang layak karena pemerintah India mengijinkan pabrik ini beroperasi di kawasan perkampungan yang padat.

Dalam buku Rosady Ruslan (1999:99-100) diberikan beberapa contoh peristiwa yang berpotensi menjadi krisis sebagai berikut:

1) Masalah pemogokan atau perselisihan perburuhan.

2) Produk kedapatan tercemar/terkontaminasi menjadi racun yang membahayakan masyarakat sebagai konsumennya.

3) Desas-desus atau rumor dan meluasnya berita yang bersifat negatif atau terciptanya opini publik yang kurang menguntungkan.

4) Masalah pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan alam yang disebabkan ulah manusia, serta kecelakaan industri.

5) Kredit macet, issue kalah kliring, likuidasi dan deposito akan dikonversikan menjadi obligasi di bank-bank pemerintah atau swasta yang pada akhirnya dapat terjadi rush sehingga menurun-kan kepercayaan dan citra perbankan nasional, krisis moneter serta berakibat resesi ekonomi.

6) Kecelakaan industri atau jatuhnya sebuah pesawat yang mengakibatkann kerugian harta benda dan korban jiwa, serta menimbulkan peristiwa traumatik atas jasa perusahaan penerbangan bersangkutan.

7) Perubahan peraturan perundangan-undangan atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pihak perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan bisnis.

8) Peristiwa menakutkan yang diakibatkan oleh serangan teroris, masalah sara, krisis moneter, sosial dan politik, sehingga menimbulkan kasus penjarahan, pembakaran, dan sebagainya yang berkait dengan masalah sensitif atau timbulnya kasus-kasus sangat peka lainnya di masyarakat.

9) Kegagalan dari suatu kampanye, promosi periklanan atau publikasi menimbulkan dampak negatif; seperti adanya unsur penipuan, pelecehan dan penghinaan sehingga terjadi protes atau kecaman dari masyarakat luas.

Maria Wongsonagoro (1995:1) menambahkan beberapa sebab terjadinya krisis (yang beberapa di antaranya sudah disebutkan di atas):

  1. a) Krisis persepsi masyarakat, yakni negatifnya opini publik terhadap perusahaan.
  2. b) Krisis akibat pergeseran pasar yang terjadi dengan tiba-tiba dan perusahaan dapat kehilangan pangsa.
  3. c) Krisis yang menyangkut produk, entah itu akibat salah satu produksi atau produk terkena issue sehingga citranya jatuh, dan sebagainya.
  4. d) Krisis yang diakibatkan oleh pergeseran pimpinan.
  5. e) Krisis yang ditimbulkan oleh masalah keuangan.
  6. f) Krisis yang menyangkut hubungan industri, apakah itu urusan tenaga kerja, keselamatan kerja, lingkungan dan sebagainya.
  7. g) Krisis yang diakibatkan pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain dalam suasana permusuhan atau hostile takeover.
  8. h) Krisis yang diakibatkan oleh peristiwa-peristiwa internasional yang berdampak negatif terhadap perusahaan.
  9. i) Krisis yang disebabkan oleh peraturan-peraturan baru yang digariskan oleh pemerintah atau deregulasi.

Bila perusahaan kita bergerak dalam bidang manufaktur (terutama jika ada produk-produk yang berhubungan dengan lingkungan dan medis), transportasi, produk makanan, penginapan dan konstruksi, resiko mengalami krisis sangat tinggi. Karena itu, bagi mereka yang bekerja pada perusahaan-perusahaan di atas harus mempersiapkan diri terhadap kemungkinan terjadinya krisis.

  1. Akibat dari Krisis

Dalam Rosady Ruslan (1999:73), disebutkan situasi krisis pada suatu perusahaan atau organisasi akan menimbulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. a) Meningkatkan intensitas masalah
  2. b) Menjadi sorotan publik, baik melalui liputan media massa, informasi yang disebarkan melalui mulut ke mulut.
  3. c) Mengganggu kelancaran kegiatan dan aktivitas bisnis sehari-hari serta mengganggu nama baik serta citra perusahaan.
  4. d) Merusak sistem kerja, etos kerja dan mengacaukan sendi-sendi perusahaan secara total yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan.
  5. e) Membuat masyarakat ikut-ikutan panik.
  6. f) Mengundang campur tangan pemerintah, yang mau tidak mau harus turut mengatasi masalah yang timbul.
  7. g) Dampak atau efek dari krisis tersebut, tidak saja merugikan perusahaan yang bersangkutan, tetapi juga masyarakat tertentu atau lainnya ikut merasakan akibatnya.

HUBUNGAN ANTARA ISSUE, OPINI PUBLIK DAN KRISIS

Di bahasan sebelumnya, kita membaca bahwa salah satu peristiwa yang berpotensi menjadi krisis adalah opini publik yang kurang menguntungkan. Sebelum kita melihat hubungan hubungan antara issue, opini publik dan krisis, tentu saja kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan opini publik (setelah kita mengetahui pengertian issue dan krisis).

Menurut Scott Cutlip, Allen Center & Glen Broom, opini publik “mencerminkan sebuah konsensus, yang muncul setelah beberapa saat, dari seluruh pandangan yang ditujukan terhadap suatu permasalahan dalam diskusi, dan konsensus tersebut memiliki kekuatan”.

Opini publik bekerja dalam dua cara, yaitu sebagai sebab dan sekaligus sebagai akibat dari kegiatan PR. Opini publik yang dipegang teguh akan mempengaruhi keputusan manajemen. Sebaliknya, tujuan program PR adalah untuk mempengaruhi opini publik.

Sebagian besar masyarakat memiliki opini terhadap berbagai hal. Dan bila opini mereka digabungkan serta difokuskan oleh media massa, maka opini perorangan atau kelompok tersebut dapat menjadi sebuah opini publik. Media tidak mendikte apa yang masyarakat pikirkan, namun mereka menyediakan sarana untuk membahas permasalahan-permasalahan dan memperkuat pandangan ‘publik’ jika suatu masalah menjadi sorotan.

Bila kita kembali kepada pengertian dari issue sebagai “suatu masalah yang belum terpecahkan namun siap diambil keputusannya”, mulai terlihat benang merah dalam hubungan antara issue, opini publik dan krisis. Seperti sudah dibahas dalam materi sebelumnya, sebuah issue yang timbul ke permukaan adalah suatu kondisi atau peristiwa, baik di dalam maupun di luar organisasi, yang jika dibiarkan akan mempunyai efek yang signifikan pada fungsi atau kinerja organisasi tersebut atau pada target-target organisasi tersebut di masa mendatang. Bila issue yang muncul tersebut tidak dikendalikan dan dikelola dengan baik, maka potensinya untuk menjadi krisis sangat besar. Suatu issue bisa berasal dari sebagian kecil populasi. Namun jika mereka tertarik terhadap masalah tersebut dan bersama-sama bergabung menjadi kelompok yang besar serta dibantu oleh media massa dalam memfokuskan masalahnya, maka issue tersebut akan berkembang, meluas di masyarakat sehingga menjadi issue publik yang dapat mempengaruhi kinerja atau target suatu bisnis.

Contohnya adalah kasus pencemaran teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya. Issue muncul dari luar perusahaan dan dari suatu populasi kecil, yakni penyakit gatal-gatal yang diderita oleh masyarakat sekitar teluk tersebut. Adanya LSM (WALHI) yang mengadakan penelitian pada teluk Buyat dan menemukan kandungan merkuri mencemari teluk tersebut dan menuding PT. NMR bertanggungjawab dalam kasus pencemaran lingkungan ini. Dibantu dengan LBH Kesehatan yang “mengompori” masyarakat sekitar PT. NMR dengan mengklaim bahwa penyakit gatal-gatal yang diderita oleh mereka berasal dari pencemaran teluk Buyat, maka masyarakat sekitar PT. NMR ini bersama-sama dengan LBH Kesehatan dan WALHI menuntut pertanggunganjawaban PT. NMR dalam masalah tersebut. Media massa mulai mengangkat issue tersebut sehingga liputan kasus ini semakin meluas. Ketidaksiapan PT. NMR dalam mengendalikan dan mengelola issue menyebabkan issue berubah menjadi krisis. Pemerintah sebagai otoritas kekuasaan perundangan tertinggi mulai terlibat dan pada akhirnya meminta PT. NMR menghentikan kegiatan operasionalnya agar issue mereda. Kasus ini jelas sekali memperlihatkan hubungan antara issue, opini publik dan krisis.

 

Contoh Kasus

  1. TELKOM

“Indonesia rentan terhadap bencana alam dan peristiwa-peristiwa di luar kendali kami, yang berpengaruh negatif pada bisnis dan hasil usaha kami”

“Banyak daerah di Indonesia, termasuk daerah di mana kami beroperasi, rentan terhadap bencana alam seperti banjir, petir, angin ribut, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, kebakaran dan juga kekeringan, pemadaman listrik dan peristiwa lainnya yang berada di luar kendali kami. Kepulauan Indonesia adalah salah satu daerah vulkanik paling aktif di dunia karena berada di zona konvergensi dari tiga lempeng litosfer utama, sehingga mengalami aktivitas seismik yang dapat menyebabkan gempa bumi, tsunami atau gelombang pasang yang merusak. Dari waktu ke waktu, bencana alam telah menelan korban jiwa, merugikan atau membuat sejumlah besar masyarakat mengungsi dan merusak peralatan kami. Peristiwa-peristiwa seperti ini telah terjadi di masa lalu, dan dapat terjadi lagi di masa depan, mengganggu kegiatan usaha kami, menyebabkan kerusakan pada peralatan dan memberikan pengaruh buruk terhadap kinerja finansial dan keuntungan kami.”

“Gempa bumi yang melanda sebagian wilayah Jawa Barat pada tanggal 2 September 2009 menyebabkan kerusakan pada aset Perusahaan. Pada tanggal 30 September 2009 terjadi gempa di Sumatera Barat, yang mengganggu penyediaan layanan telekomunikasi di beberapa lokasi. Walaupun Tim Manajemen Krisis kami bekerjasama dengan karyawan dan mitra kami berhasil memulihkan layanan dengan cepat, gempa tersebut menyebabkan kerusakan parah terhadap aset kami. Ada sejumlah gempa bumi terdeteksi pada tahun 2010 hingga 2013, walau tidak satupun yang memberikan risiko signifikan terhadap bisnis kami pada umumnya.”

 

Sumber:

https://belajarkomunikasi.wordpress.com/2008/11/09/manajemen-isu-krisis-konflik-minggu-ke-2/

http://www.telkom.co.id/UHI/CDInteraktif2013/ID/0040_risiko.html

 

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Perkembangan Etika Bisnis Pada Abad 21

Pengertian Etika

Etika biasa disebut sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. pendeknya etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral bukan dari fisik, etnis dan sebagainya. Definisi etika sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal baik secara ekonomi / sosial. Selain itu etika juga merupakan salah satu disiplin pokok dalam filsafat, ia merefleksikan bagaimana manusia harus hidup agar berhasil menjadi sebagai manusia. (Franz Magnis-Suseno :1999)

 

Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

 

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

 

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

  1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.

 

  1. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.

 

  1. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:

  1. Sebutkan nama lengkap

Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.

 

  1. Berdirilah saat memperkenalkan diri

Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.

 

  1. Ucapkan terima kasih secukupnya

Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.

 

  1. Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
    Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.

 

  1. Jangan duduk sambil menyilang kaki

Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.

 

  1. Tuan rumah yang harus membayar

Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.

 

Aspek-aspek Etika Bisnis

Transaksi bisnis

Hal inilah yang membuat komunitas pebisnis terus tumbuh dan interaksi bisnis tetap berjalan. Namun sayangnya pelanggaran etika dalam berbisnis juga banyak disumbang oleh aspek yang satu ini. Penipuan dam transaksi bisnis ditambah transaksi bisnis yang tak transparan membuat etika yang seharusnya dihormati menjadi tercoreng. Hal ini tentu akan membuat hubungan bisnis menjadi kurang sehat dan bahkan ada pihak yang dirugikan. Jika hal tersebut sampai terjadi maka bisnis tersebut sudah mengarah ke kriminalitas yang bisa merugikan.

 

Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pebisnis dilatarbelakangi oleh berbagai hal. Salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya. Faktor lain yang membuat pebisnis melakukan pelanggaran antara lain :

  1. Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
  2. Ingin menambah pangsa pasar
  3. Ingin menguasai pasar.

 

Perkembangan Etika bisnis

dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

 

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):

  1. Situasi Dahulu

Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

 

  1. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.

 

  1. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

 

  1. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).

 

  1. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

 

Pada saat etika bisnis menjadi fenomena global inilah etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia barat. Pembenaran tentang konsep etika bisnis yang dikemukakan oleh Richard de George yang menyebutkan bahwa  etika bisnis bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri kemudian menjadi kenyataan. Etika bisnis pada saat itu juga memasuki wilayah asia, terutama pada negara yang ekonomi paling kuat di luar negara barat yaitu Jepang. Menyusul etika bisnis di India,  prakteknya dilakukan oleh management center for human values di Kalkuta tahun 1992.

 

Perkembangan Etika Bisnis di Indonesia yang dapat kita sebut Etika Bisnis Pancasila mengacu pada setiap sila. Menurut Bung Karno, pada pidato kelahiran Pancasila 1 Juni 1945, Pancasila dapat diperas menjadi Sila Tunggal, yaitu Gotong Royong, atau Tri Sila sebagai berikut:
1.   Socio-nasionalisme(Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan)
2.   Socio-demokrasi (Demokrasi/ Kerakyatan, dan Kesejahteraan Sosial); dan
3.   Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

 

Syarat mutlak dapat diwujudkannya Etika Bisnis Pancasila adalah mengakui terlebih dahulu Pancasila sebagai ideologi bangsa, sehingga asas-asasnya dapat menjadi pedoman perilaku setiap individu dalam kehidupan ekonomi dan bisnis sehari-hari. Baru sesudah asas-asas Pancasila benar-benar dijadikan pedoman etika bisnis, maka praktek-praktek bisnis dapat dinilai sejalan atau tidak dengan pedoman moral sistem Ekonomi Pancasila.

 

Etika bisnis dalam tinjauan di indonesia bisa kita refleksikan pada kondisi krisis ekonomi sekarang ini. Semakin berlarutnya penanganan krisis membuktikan bahwa etika bisnis di indonesia masih buruk baik itu di kalangan swasta dalam hal ini pengusaha, pemerintah baik dari pusat maupun daerah di segala tingkatan. Adanya krisis ekonomi diindonesia disebabkan oleh kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak transparan, akuntabel, tidak memperdulikan kepentingan rakyat dan yang lebih utama adalah maraknya praktek KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Kinerja pemerintah bisa kita lihat pada gambaran menyeluruh dari kondisi bangsa kita sekarang ini. Kebijakan ekonomi pada waktu itu bila ditinjau dalam prespektif etika bisnis banyak yang tidak objektif (masuk akal). Hal itu bisa dilihat pada angka-angka sebagai indikator ekonominya.

 

Dengan demikian, etika dan moral cenderung dipandang sebagai variabel bebas yang sama sekali tidak tergantung pada kondisi kualitas sistem kemasyarakat secara menyeluruh. Kecenderungan seperti itu antara lain tampak pada kecenderungan untuk menyamakan keberadaan etika dan moral seseorang atau sekelompok orang dengan keberadaan mutiara.

Referensi:

  1. http://suronoagus70.blogspot.co.id/2010/11/pengertian-etika-bisnis-dll.html?m=1
    2. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
    3.  http://mariayulianisibuea.blogspot.co.id/2015/12/tugas-11-perkembangan-etika-bisnis-pada.html?m=1
    4. https://melvinaliciouz.wordpress.com/2012/03/27/etika-bisnis-dan-perkembangannya/
    5. http://indah-tabaroka.blogspot.co.id/2014/12/perkembangan-etika-bisnis-dan-profesi.html?m=1

 

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Analisa kasus krisis dalam profesi akuntansi ( Enron)

LATAR BELAKANG

            Enron Corporation didirikan pada 1930 sebagai Northern Natural Gas Company, sebuah konsorium dari Northren American Power and Light Company, Lone Star Gas Company, dan United Lights and Railways Corporation. Kepemilikan konsorsium ini secara bertahap dan pasti dibubarkan antara 1941 dan 1947 melalui penawaran saham kepada publik. Pada tahun 1979, Northern Natural Gas mengorganisir didinya sebagai sebuah holding company, InterNorth, yang menggantikan Northern Natural Gas di pasar Saham New York ( New York Stock Exchange ).

Enron Corporation merupakan sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar. Fortune menamakan Enron “ Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif “ selama enam tahun berturut – turut.

 

Permasalahan Enron dilatarbelakangi oleh bangkrutnya Enron Corporation sebagai perusahaan energi Amerika pada akhir tahun 2001. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS mengingat Enron merupakan perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas, dan komunikasi. Didukung oleh terungkapnya penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga dan direncanakan. Selain itu, kasus ini juga dilatarbelakangi oleh para professional-CEO, akuntan, editor, pengacara, banker dan analis keuangan yang telah mengkhianati tugas mulianya sebagai penjaga kepentingan publik.

 

Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:

  1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
  2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
    Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah
  • partner KAP Andersen yang ditunjuk sebagai akuntan public perusahaan.
  • Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
  • Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
  1. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
  2. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
  3. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
  4. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
  5. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
  6. Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
  7. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
  8. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
  9. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
  10. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
  11. tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
  12. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
  13. tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
  14. tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
  15. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
  16. tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
  17. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

Analisis

  • Identifikasi Masalah

Identifikasi dari masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari Perspektif Etika Bisnis dan Profesional Akuntan serta implikasinya.

 

  • Pembahasan Masalah

Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu

  1. opportunity;
  2. pressure;
  3. dan rationalization,

ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust).

Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.

  • Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen

Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
A. Seperti yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :

Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:

  • Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
  • Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
  • Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
  • Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.

 

III.       KESIMPULAN

  1. Cepat atau lambat sebuah persekongkolan dalam suatu perusahaan pasti akan terbongkar. Kebohongan hanya bisa ditutupi secara permanen apabila si pelaku mampu secara permanen dan terus-menerus melakukan kebohongan lainnya. Dalam sebuah sistem terbuka seperti organisasi Enron, sulit untuk melakukan kebohongan itu secara terus-menerus, karena pelaku organisasi dalam tubuh Enron datang silih berganti. Dalam kasus Enron, seorang eksekutif yang berani telah membongkar semua persekongkolan itu.
  2. Kasus-kasus kejahatan ekonomi tingkat tinggi selalu saja mengorbankan kepentingan orang banyak. Segelintir petinggi Enron dan sejumlah pihak yang tahu betul dan ikut merekayasa permainan ini, tentulah menerima manfaat keuangan dalam jumlah besar secara tidak etis. Keserakahan segelintir profesional yang memanfaatkan ketidaktahuan dan keawaman banyak orang telah menyimpan bencana yang mencelakakan banyak pihak: ribuan pekerja, pemegang saham, para pemasok, kreditor, dan pihak-pihak lainnya.
  3. Terbongkarnya praktek persekongkolan tingkat tinggi ini menjadi bukti bahwa praktek bisnis yang bersih dan transparan akan lebih langgeng (sustainable). Prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), saat ini boleh jadi menjadi cibiran di tengah situasi yang serba semrawut. Tetapi berusaha secara transparan, fair, akuntabel, seraya menjaga keseimbangan lingkungan, kiranya merupakan sikap yang lebih bertanggung jawab. Di Amerika Serikat yang menerapkan standar transparansi sangat ketat sekalipun, banyak pihak masih kecolongan. Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal diharuskan memenuhi persyaratan pembeberan (disclosure) yang luar biasa ketat. Karena itu, bangkrutnya Enron yang diduga melakukan window dressing merupakan kasus yang mempermalukan banyak pihak; bukan saja otoritas pasar modal, tapi juga kaum profesional, politisi, hingga presiden.
  4. Apabila auditor dapat bekerja dengan penuh kehati-hatian, manipulasi yang dilakukan manajemen dapat dibongkar dan kerugian perusahaan dapat dicegah lebih dini. Hilangnya objektivitas dan independensi seorang auditor dapat menimbulkan penyimpangan dan kecurangan, saat itu hilanglah eksistensi profesi auditor.

 

Dari penjelasan kasus Enron diatas, ada 3 hal yang harus dicermati, yaitu

  1. opportunity;
  2. pressure;
  3. dan rationalization,

Dengan adanya ketiga hal ini, menurut saya kasus enron timbul, karena denga adanya 3 hal tersebut, menyebabkan berbagai masalah terjadi, mulai dari korupsi, kolusi serta nepotisme.

Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak, terutama karena tidak adanya transparansi dan independensi dari pihak manajemen maupun akuntan publik. Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).

Dengan kejadian ini, yang seharusnya dilakukan sebuah perusahaan adalah membagi dan menempatkan SDM bukan hanya dari kemampuannya tetapi juga harus dilihat dari kepribadiannya agar etika dalam bisnis dan profesi akuntansi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Referensi :

http://riawatianggraeni.blogspot.co.id/2010/10/analisis-kasus-enron.html

www.gudangkuliah.com/analisis-kasus-skandal-enron/

http://fajarhidayat14.blogspot.co.id/2012/10/kasus-enron-corporation.html

http://agushasan17.blogspot.co.id/2015/02/analisis-kasus-korupsi-enron.html

 

 

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Krisis dalam Profesi Akuntansi

No Kasus Perusahaan Keterangan
1. Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI PT KAI Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
2. Manipulasi KAP Andersen dan Enron Enron Manipulasi yang dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron.
3. Pemalsuan tanda tangan nasabah oleh Malinda Dee Citibank Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer.
4. Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010 Bank BRI Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet.

 

Sumber :

http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html

http://documents.tips/documents/lima-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik-profesidocx.html

http://dokumen.tips/documents/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi.html

http://adhiesuseno.blogspot.co.id/2015/09/analisis-kasus-pelanggaran-etika.html

http://kelompoka-126b07.blogspot.co.id/p/studi-kasus.html

 

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.