Standar Akuntansi Keuangan
Pengertian SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda.
Sejarah Perkembangan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) di Indonesia
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencangkup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan yang berkualitas merupakan salah satu pedoman pokok untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan bagi perusahaan. Dengan adanya standar akuntansi yang baik, maka laporan keuangan dapat menjadi lebih berguna dan menciptakan transparansi bagi perusahaan. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Salah satunya yaitu adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan organisasi profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun standar akuntansi di Indonesia. Organisasi profesi ini terus berusaha menanggapi perkembangan akuntansi keuangan yang terjadi baik tingkat nasional, regional maupun global, khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi sendiri. Perkembangan akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini perkembangan standar akuntansi ini dilakukan secara terus menerus, pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpunan Bahan bahan dan struktur GAAP dan GAAS. Kemudian pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan.
Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang selalu diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi dDewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa berusaha untuk tanggap tehadap perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup nasional regional maupun global, khususnya dalam hal yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
- Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
- Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan mennerbitkan interprestasi atas standar tersebut.revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
- Pada periode 1994-2004, ada perubahan kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukan sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS.
- Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
Penetapan Standar akuntansi Keuangan – ETAP
Ikatan akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu, telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) atau The Indonesian Accounting Standards for Non-Publicly-Accountable Entities, dan telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 mei 2009. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sendiri beranggotakan 17 orang mewakili : Akuntan Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Pada saat diluncurkannya standar akuntansi ETAP (SAK – ETAP) bertepatan dalam acara seminar nasional akuntansi yaitu“Tiga Pilar Standar Akuntansi Indonesia”.
Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK-ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:
Tahap Adopsi (2008 – 2010) |
Tahap Persiapan Akhir (2008 – 2010) |
Tahap Implementasi (2008 – 2010) |
Adopsi seluruh IFRS ke PSAK | Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan | Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap |
Persiapan infrastruktur yang diperlukan | Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS | Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif |
Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku |
Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:
PSAK | IFRS |
43 Standards (PSAK) 8 Syari’ah Standard 11 Interpretation (ISAK) 4 Technical Bulletins 1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM) |
37 Standards – 8 IFRS – 29 IAS 27 Interpretation 16 IFRIC Interpretation 11 SIC |
Di Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada SAP.
Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah dalam tabel berikut:
Perbedaan | Adaption | Convergence | Full Adoption |
Arti harafiah | Adaptasi/Penyelarasan | Pertemuan pada suatu titik | Adopsi/pemakaian |
Standart akuntansi | Membuat standar yang benar benar baru | Membuat standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku | Mentranslet standar lama menjadi standar baru |
Contoh Negara | Indonesia sebelum IFRS | Indonesia setelah 2012 | Australia, Hongkong |
Mengutip pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau mengatakan: “Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin, adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia yang lebih bersifat taylor-made namun memenuhi kebutuhan internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”. Pernyataan itulah yang lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi Indonesia.
Berikut saya sajikan perkembangan konvergensi PSAK ke IFRS sampai dengan saat ini:
PSAK/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010
No | PSAK/ISAK | Ref | Issued | Effective Date |
1 | PSAK 13 Properti Investasi | IAS 40 | 2007 | 1-Jan-08 |
2 | PSAK 16 Aset Tetap | IAS 16 | 2007 | 1-Jan-08 |
3 | PSAK 30 Sewa | IAS 17 | 2007 | 1-Jan-08 |
4 | PSAK 14 Persediaan | IAS 2 | 2008 | 1-Jan-09 |
5 | PSAK 26 Biaya Pinjaman | IAS 23 | 2008 | 1-Jan-10 |
6 | PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan | IAS 32 | 2006 | 1-Jan-10 |
7 | PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran | IAS 39 | 2006 | 1-Jan-10 |
8 | ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi | IFRIC 4 | 2007 | Sep-10 |
PPSAK (Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010
No | PSAK/ISAK | Issued | Effective Date | |
1 | PPSAK No.1 | Pencabutan: PSAK 32: Akuntansi Kehutanan PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol |
2009 | 1-Jan-10 |
2 | PPSAK No.2 | Pencabutan: PSAK 41: Akuntansi Waran PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang |
2009 | 1-Jan-10 |
3 | PPSAK No.3 | Pencabutan: PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah |
2009 | 1-Jan-10 |
4 | PPSAK No.4 | Pencabutan: PSAK 31: Akuntansi Perbankan PSAK 43: Akuntansi Perusahaan Efek |
2009 | 1-Jan-10 |
5 | PPSAK No.5 | Pencabutan: ISAK 06: Interpretasi atas Par.12 dan 16 PSAK 55 (1999) Tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing |
2009 | 1-Jan-10 |
PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011
No | PSAK | Ref |
1 | PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan |
IAS 1 Presentation of Financial Statement |
2 | PSAK 2 Laporan Arus Kas |
IAS 7 Statement of Cash Flow |
3 | PSAK 3 Laporan Keuangan Interim |
IAS 34 Interim Financial Reporting |
4 | PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri |
IAS 27 Consolidated and Separated Financial Statement |
5 | PSAK 5 Segen Operasi |
IFRS 8 Segment Reporting |
6 | PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi |
IAS 24 Related Party Disclosures |
7 | PSAK 12 Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama |
IAS 31
Interest in Joint Ventures |
8 | PSAK 15 Investasi Pada Entitas Asosiasi |
IAS 28 Investment in Associates |
9 | PSAK 19 Aset Tak Berwujud |
IAS 38 Intangible Assets |
10 | PSAK 22 Kombinasi Bisnis |
IFRS 3 Business Combination |
11 | PSAK 23 Pendapatan |
IAS 18 Revenue |
12 | PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan |
IAS 8 Accounting Policies, Change in Accounting Estimated and Errors |
13 | PSAK 48 Penurunan Nilai Aset |
IAS 36 Impairment of Assets |
14 | PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontijensi & Aset Kontijensi |
IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities |
15 | PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual & Operasi yang Dihentikan |
IFRS 5 Non-current Assets Held for sale and Discontinued Operations |
ISAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011
No | ISAK | Ref |
1 | ISAK 7 Konsoliasi Entitas Bertujuan Khusus |
SIC 12 Consolidation – Special Purposes Entities |
2 | ISAK 9 Perubahan Atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi & Liabilitas Serupa |
IFRIC 1 Change in Existing Decommissioning, Restoration and Similar Liabilities |
3 | ISAK 10 Program Loyalitas Pelanggan |
IFRIC 13 Customer Loyalty Programs |
4 | ISAK 11 Distribusi Aset Non Kas Kepada Pemilik |
IFRIC 17 Distributions of Non-Cash Assets to Owners |
5 | ISAK 12 Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer |
SIC 13 Jointly Controlled Entities – Non Monetary Contributions by Venturers |
6 | ISAK 14 Aset Tak Berwujud: Biaya Situs Web |
SIC 32 Intangible Assets – Web Site Costs |
PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2012
No | PSAK | Ref |
1 | PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca |
IAS 10 Event After Balance Sheet Date |
2 | PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing |
IAS 21 The Effect of Change in Foreign Exchange Rates |
3 | PSAK 34 Akuntansi Kontrak Konstruksi |
IAS 11 Construction Contact |
4 | PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan |
IAS 12 Income Taxes |
5 | PSAK 24 Imbalan Kerja |
IAS 19 Employee Benefit |
6 | PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya |
IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans |
7 | PSAK 56 Laba per Saham |
IAS 33 Earnings per Share |
8 | PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham |
IFRS 2 Share-based payment |
9 | PSAK 28 Akuntansi Akuntansi Kerugian |
IFRS 4 Insurance Contract |
10 | PSAK 36 Akuntansi Akuntansi Jiwa |
|
11 | PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi |
IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources |
12 | New PSAK (ED PSAK 60) | IFRS 7 Financial Instrument: Disclosure |
13 | New PSAK (ED PSAK 61) | IAS 20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Grant |
14 | New PSAK (ED PSAK 63) | IAS 29 Financial Reporting in Hyper Inflationary |
15 | New PSAK | IAS 41 Agriculture |
ISAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2012
No | PSAK | Ref |
1 | ISAK 13 Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri |
IFRIC 16 Hedges of Net Investment in a Foreign Operation |
2 | ED ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa |
IFRIC 12 Service Concession Arrangements |
3 | ED ISAK 15 PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya |
IFRIC 14 IAS 19 – The Limit on a Defined benefit Asset, Minimum Funding Requirement and their Interaction |
4 | ED ISAK 17 Laporan keuangan Interim dan penurunan Nilai |
IFRIC 10 Interim Financial Reporting and Impairment |
PSAK akan dicabut, dikaji dan direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012
No | PSAK | Ref |
1 | PSAK 21 Ekuitas | Akan dicabut |
2 | PSAK 27 Akuntansi Koperasi | Akan dicabut |
3 | PSAK 38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali | Masih dikaji |
4 | PSAK 44 Aktivitas pengembangan Real Estat | Masih dikaji, kemungkinan diganti IFRIC 15 |
5 | PSAK 51 Kuasi Reorganisasi | Masih dikaji |
6 | PSAK 45 Akuntansi Entitas Nirlaba | Direvisi |
7 | PSAK 47 Akuntansi Tanah | Masih dikaji |
8 | PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi | Masih dikaji |
Referensi :
https://akuntansiterapan.com/2011/01/06/perkembangan-konvergensi-psak-ke-ifrs/
http://kaukesbokan.blogspot.co.id/2015/03/psak-ke-ifrs.html
http://zahiraccounting.com/id/blog/ifrs-vs-sak-apa-saja-perbedaan-yang-terlihat/
http://rhizkii.blogspot.co.id/2012/06/standard-akuntansi-di-berbagai-negara.html
http://21208442.blogspot.co.id/2012/06/standar-akuntansi-di-berbagai-negara.html
http://keuanganlsm.com/perbedaan-sak-etap-dengan-psak/